Senin, 28 Februari 2011

Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang fundamental (mendasar). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Fungsi Pancasila secara yuridis ketatanegaraan, sosiologis, etis dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum dalam negara Republik Indonesia. Sedangkan Pancasila bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. adapun Pancasila yang bersifat etis dan filosofis berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.

2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari Sila Pancasila.

3. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

4. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.

5. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).

6. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

referensi : Widiartini, dkk.2008.KEWARGANEGARAAN.Jakarta:studia press

1 komentar: