Minggu, 20 Februari 2011

Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam Pasal 1 Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat setiap manusia.

Perkembangan Pemikiran HAM
- Generasi Pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik
- Generasi Kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya
- Generasi Ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial dan budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut hak-hak melaksanakan pembangunan
- Generasi Keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus dalam pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat

HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Dalam Konstitusi (UUD 1945), Ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang, Peraturan Pelaksanaan Perundang-Undangan, Keputusan Presiden, dll.

Pembagian Bidang, jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
2. Hak Asasi Politik (Political Right)
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Sosial Culture Right)

Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Penindakaan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

Referensi :
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham/
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar