Warga negara Indonesia sesuai pasal 26 UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang yang telah disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Warga negara memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berbentuk status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
Pengertian hak ialah sesuatu yang menjadi milik kita atau sesuatu yang patut kita terima setelah kita melaksanakan kewajiban kita dan penggunaannya tergantung kita sendiri. Hak warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34.
Contoh penerapan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari-hari :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Pengertian kewajiban ialah sesuatu atau hal yang harus kita lakukan sebelum kita mendapatkan hak kita. Biasanya kewajiban adalah hak orang lain yang harus kita tunaikan. Kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.
Contoh kewajiban warga negara Indonesia antara lain :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik
referensi :
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://www.scribd.com/doc/39012080/Pengertian-Hak-Dan-Kewajiban-Warga-Negara-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar