Secara etimologi istilah Pers berasal dari Bahasa Inggris "press","to press", yang berarti menekan. Selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit). Dalam arti luas pers menyangkut media massa (surat kabar, radio, televisi dan film).
Pers sebagai lembaga masyarakat mempunyai fungsi untuk mendukung kemajuan masyarakat lingkungannya, mempunyai tugas dan tanggung jawab menyebarluaskan pesan-pesan kemajuan dan keberhasilan dalam pembangunan kepada masyarakat pembacanya.
Dalam rangka hal tersebut diatas pers harus mengambil manfaat dari berhasilnya pembangunan yaitu menanamkan kesadaran dan kepercayaan, menanamkan harapan-harapan yang wajar kepada masyarakat bahwa dalam melaksanakan pembangunan telah berjalan dengan arah yang sudah tepat, bahwa dengan pengalaman dan kemampuan kita telah melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan. Dengan pengalaman dan kemampuan melaksanakan pembangunan semakin mempertebal kepercayaan dan keyakinan bahwa masyarakat berada dalam keadaan yang semakin baik, sehingga dengan terus-menerus bekerja keras dan meningkatkan usaha, maka hari depan akan semakin cerah.
Pers pembangunan harus dapat mambantu membina swadaya dan merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan penghidupan spiritual dan kehidupan materiil sebagaimana yang telah direncanakan dalam pembangunan benar-benar dapat terwujud.
Dalam era pembangunan dirasa perlu untuk menimbulkan solidaritas sosial, di mana rasa keterlibatan tanggung jawab masyarakat dalam pembangunan dapat menjadi makin meluas. Maka keterlibatan pers dalam meningkatkan solidaritas dan usaha mengembangkan iklim sosial yang mendukung terhadap suksesnya pembangunan sangat diharapkan.
Pers pembangunan mempunyai andil yang besar dalam membina sikap mental dan sikap hidup manusia pembangunan yang bersumber pada dasar filsafah Pancasila. Dari sinilah akan tumbuh nilai kepribadian.
referensi : Widiartini,dkk.2008.KEWARGANEGARAAN.Jakarta:studia press
Senin, 28 Februari 2011
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat, maka menteri pun tak bisa diberhentikan pleh Parlemen/Badan Perwakilan.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer dan mereka pun dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan/majelis.
b. Presiden tak dapat membubarkan parlemen.
c. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
d. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung Parlemen/Lembaga Perwakilan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
c. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
referensi : Widiartini,dkk.2008.KEWARGANEGARAAN.Jakarta:studia press
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer dan mereka pun dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan/majelis.
b. Presiden tak dapat membubarkan parlemen.
c. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
d. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung Parlemen/Lembaga Perwakilan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
c. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
referensi : Widiartini,dkk.2008.KEWARGANEGARAAN.Jakarta:studia press
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang fundamental (mendasar). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Fungsi Pancasila secara yuridis ketatanegaraan, sosiologis, etis dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum dalam negara Republik Indonesia. Sedangkan Pancasila bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. adapun Pancasila yang bersifat etis dan filosofis berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari Sila Pancasila.
3. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
5. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).
6. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
referensi : Widiartini, dkk.2008.KEWARGANEGARAAN.Jakarta:studia press
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang fundamental (mendasar). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Fungsi Pancasila secara yuridis ketatanegaraan, sosiologis, etis dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum dalam negara Republik Indonesia. Sedangkan Pancasila bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. adapun Pancasila yang bersifat etis dan filosofis berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari Sila Pancasila.
3. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
5. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).
6. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
referensi : Widiartini, dkk.2008.KEWARGANEGARAAN.Jakarta:studia press
Minggu, 20 Februari 2011
Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam Pasal 1 Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat setiap manusia.
Perkembangan Pemikiran HAM
- Generasi Pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik
- Generasi Kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya
- Generasi Ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial dan budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut hak-hak melaksanakan pembangunan
- Generasi Keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus dalam pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Dalam Konstitusi (UUD 1945), Ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang, Peraturan Pelaksanaan Perundang-Undangan, Keputusan Presiden, dll.
Pembagian Bidang, jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
2. Hak Asasi Politik (Political Right)
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Sosial Culture Right)
Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Penindakaan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Referensi :
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham/
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam Pasal 1 Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat setiap manusia.
Perkembangan Pemikiran HAM
- Generasi Pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik
- Generasi Kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya
- Generasi Ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial dan budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut hak-hak melaksanakan pembangunan
- Generasi Keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus dalam pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Dalam Konstitusi (UUD 1945), Ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang, Peraturan Pelaksanaan Perundang-Undangan, Keputusan Presiden, dll.
Pembagian Bidang, jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
2. Hak Asasi Politik (Political Right)
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Sosial Culture Right)
Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Penindakaan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Referensi :
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham/
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
Selasa, 15 Februari 2011
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia sesuai pasal 26 UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang yang telah disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Warga negara memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berbentuk status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
Pengertian hak ialah sesuatu yang menjadi milik kita atau sesuatu yang patut kita terima setelah kita melaksanakan kewajiban kita dan penggunaannya tergantung kita sendiri. Hak warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34.
Contoh penerapan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari-hari :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Pengertian kewajiban ialah sesuatu atau hal yang harus kita lakukan sebelum kita mendapatkan hak kita. Biasanya kewajiban adalah hak orang lain yang harus kita tunaikan. Kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.
Contoh kewajiban warga negara Indonesia antara lain :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik
referensi :
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://www.scribd.com/doc/39012080/Pengertian-Hak-Dan-Kewajiban-Warga-Negara-Indonesia
Pengertian hak ialah sesuatu yang menjadi milik kita atau sesuatu yang patut kita terima setelah kita melaksanakan kewajiban kita dan penggunaannya tergantung kita sendiri. Hak warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34.
Contoh penerapan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari-hari :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Pengertian kewajiban ialah sesuatu atau hal yang harus kita lakukan sebelum kita mendapatkan hak kita. Biasanya kewajiban adalah hak orang lain yang harus kita tunaikan. Kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.
Contoh kewajiban warga negara Indonesia antara lain :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik
referensi :
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://www.scribd.com/doc/39012080/Pengertian-Hak-Dan-Kewajiban-Warga-Negara-Indonesia
Minggu, 13 Februari 2011
DEMOKRASI
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia), yang dibentuk dari kata (demos) "rakyat" dan (kratos) "kekuasaan". Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Demokrasi adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika. Di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.
Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Prinsip-prinsip demokrasi menurutnya adalah :
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Prinsip-prinsip demokrasi menurutnya adalah :
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Langganan:
Postingan (Atom)