BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
2.1 Definisi Amdal
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1.
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2.
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak
terbaharui.
3.
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya.
4.
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,
lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
5.
proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian
kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya.
6.
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik.
7.
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
8.
penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
lingkungan hidup.
9. kegiatan
yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.
a. Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkupserta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secaralebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruanglingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antaraPemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkupserta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secaralebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruanglingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antaraPemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
b. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL
adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermatterhadap dampak penting dari
suatu rencana kegiatan. Dampakdampakpenting yang telah diindetifikasi di dalam
dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan
metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran
dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat
penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap criteria
dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya
adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang
lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan
dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positif.
c. Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
RKL
adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan
dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
d. Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
RPL
adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan
lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana
kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas
upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa
terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi
akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
e. Ringkasan
Eksekuti
Ringkasan
Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian
ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah
uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang
dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan
hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
2.2
2.2 Manfaat AMDAL
AMDAL
bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak
secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap
lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam
dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
2.3 Pemangku Kepentingan AMDAL
Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa,
masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan
tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah
Pemerintah
berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau
tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan
berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun
secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan
tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu criteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
2.
Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab
atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa
inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat
menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu
melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
3.
Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah
masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam AMDAL yang setara
dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam AMDAL. Di dalam kajian
AMDAL, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta
dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan AMDAL.
Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang
dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh
keputusan terbaik. Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua
kategori, yaitu;
a. Masyarakat
terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana
kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang
atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)
b. Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak
terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap
kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
2.4 Kelembaban AMDAL
Komisi
Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai dokumen AMDAL. Adapun
aspek-aspek yang dinilai adalah aspek kelengkapan dan kualitas kajian dalam
dokumen AMDAL. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000
tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan tentang
aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi
penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan dan
pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar pengambilan Keputusan Kesepakatan
Kerangka Acuan ANDAL dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus
didasarkan atas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan nasional,
memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan, kesesuaian dengan rencana
pengembangan wilayah dan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 9 ayat (1) PP no 27/1999 menyebutkan bahwa Komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (a) terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, Departemen Dalam Negeri, instansi yang ditugasi bidang kesehatan, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal, instansi yang ditugasi bidang pertanahan, instansi yang ditugasi bidang ilmu pengetahuan, depatemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, wakil Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, ahli dibidang lingkungan hidup, ahli dibidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.
Pasal 9 ayat (1) PP no 27/1999 menyebutkan bahwa Komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (a) terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, Departemen Dalam Negeri, instansi yang ditugasi bidang kesehatan, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal, instansi yang ditugasi bidang pertanahan, instansi yang ditugasi bidang ilmu pengetahuan, depatemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, wakil Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, ahli dibidang lingkungan hidup, ahli dibidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.
Sedangkan
pasal 10 ayat (1) Komisi penilai daerah sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf (b) terdiri atas unsur-unsur : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tingkat I, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I, instansi yang
ditugasi bidang penanaman modal daerah, instansi yang ditugasi bidang
pertanahan di daerah, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan daerah,
instansi yang ditugasi bidang kesehatan Daerah Tingkat I, wakil instansi pusat
dan/atau daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan,
wakil instansi terkait di Propinsi Daerah Tingkat I, wakil Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II yang bersangkutan, pusat studi lingkungan hidup perguruan
tinggi daerah yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli dibidang
yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup di daerah, organisasi lingkungan
hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, warga
masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu. Tugas
Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL (KA_ANDAL), Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL).
2.5 Prosedur AMDAL
Prosedur
AMDAL terdiri dari beberapa prosedur. Berikut akan dijelaskan mengenai beberapa
prosedur AMDAL.
1.
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan
Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL. Yang menjadi pertimbangan dalam
penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib
amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu:
a. a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman
Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. b. Referensi
internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa
Negara
c. c. Ketidakpastian
kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
d. d. Beberapa
studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan
wajib AMDAL
e. Masukan
dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait
1. Proses pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
2.
Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal
(dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak
penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan
adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting
terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup
studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.
Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
3.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali
dokumennya.
4.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan
dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar