Sabtu, 31 Maret 2012

Pelanggaran Hak Cipta Industri Kerajinan

JEPARA - Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison, pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM Celcius Jepara.

Ketua LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus, mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut, merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ''Kami kecewa dengan SP3 Polres. Karena ini adalah kasus serius,'' jelasnya.

Kasus dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005 lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.

Didit mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin kecil di Jepara.

Arti penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional.

''Membahas perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun,'' jelas Didit.

Dalam kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya, orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu, Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.

Akan tetapi, kata Didit, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan penangkapan. ''Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai bukti keberpihakannya kepada masyarakat,'' tegasnya. (cw5/mer)

Sumber : Jawapos, 27.04.2010

Tanggapan:
Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan pada industri kerajinan sudah sering terjadi. Industri kerajinan asli Indonesia khususnya sering dicuri pihak asing. Pengeluaran SP3 oleh Polres Kudus memang sangat disesalkan, seharusnya kasus pencurian hak cipta seperti itu dapat diproses agar dapat memberikan efek jera pada siapa saja yang berniat melakukannya. Kasus-kasus yang dibiarkan seperti ini dapat mematikan kreatifitas anak bangsa. Kerajinan ukiran khas Jepara seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh bangsa Indonesia.

Jumat, 16 Maret 2012

Hak Merek

Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.

Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.

Menurut Dody kepada "PR" di Mapolres Purwakarta, sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Seminggu kemudian tepatnya Senin, 6 Desember 2004 lalu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan itu, terdapat 21 sepeda motor Tossa yang diduga melanggar hak cipta dan hak merek yang dimiliki PT AHM, masing-masing 18 unit "Supra" dan 3 unit "Karisma".

Dody sangat menyesalkan tindakan PT TS yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang jelas-jelas merugikan PT AHM. Bahkan, perusahaan tersebut dinilai tak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut sekalipun sudah ditawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih membuka toleransi kepada PT T untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai secara kekeluargaan. Asalkan, PT T segera menghentikan penjualan dan produksi merek tersebut seraya mengumumkan permohonan maaf melalui pemuatan iklan di beberapa media massa.

Ketika diminta tanggapannya atas pemeriksaan kasus tersebut, Kanit IV Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Aipda K. Suparta menolak berkomentar karena bukan wewenangnya. Sementara Kasat Reskrim AKP Andi Herindra saat itu tak ada di tempat sedang pendidikan di Bandung. Dealer MUT Motor di Jln. Veteran Purwakarta yang hendak dikonfirmasi, kantornya sudah tutup. (A-67)***

Referensi: http://home.indo.net.id/~hirasps/haki/General/Tugas_HAKIaa/Tugas%20HAKI/Pelanggaran%20hak%20merek/Polres%20Tangani%20Pelanggaran%20Hak%20Merek.htm

Tanggapan:
Kasus yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual saat ini memang marak terjadi. Sengketa merek dapat terjadi karena pengusaha tidak segera mendaftarkan merek dagang produksinya sehingga dapat dimanfaatkan pihak lain. Banyak pihak yang mendaftarkan merk dagang terkenal untuk mendompleng popularitas maupun mengambil keuntungan dari perusahaan tersebut.
apa yang dilakukan PT AHM sudah tepat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Apalagi tidak ada itikad baik dari PT TS untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Terlebih lagi pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan telah merugikan PT AHM.

Hak Kekayaan Intelektual

Beberapa tahun belakangan, seringkali kita membaca dan melihat di media tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek (trademark). Bisa jadi sengketa merek muncul lantaran beberapa hal, antara lain karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain, ataupun sengketa yang disebabkan adanya pihak beritikad tidak baik yang dengan sengaja mendaftarkan merek-merek terkenal/menguntungkan, untuk tujuan mendompleng kepopuleran ataupun mencari kompensasi uang/ganti rugi di kemudian hari. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya. Ujung-ujungnya, proses pengadilanlah yang menjadi penentu siapa yang sebenarnya berhak menggunakan merek tersebut.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya.
Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
referensi: http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/
Tanggapan:
Pelanggaran Hak kekayaan Intelektual semakin marak terjadi belakangan ini. Sengketa merek dapat terjadi karena pengusaha tidak segera mendaftarkan merek dagang produksinya sehingga dapat dimanfaatkan pihak lain. Banyak pihak yang mendaftarkan merk dagang terkenal untuk mendompleng popularitas maupun mengambil keuntungan dari perusahaan tersebut.
Kasus sengketa merek yang terjadi diatas sudah tepat karena pihak tergugat melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga. Hal ini dikarenakan pihak tergugat dapat menunjukan bukti-bukti bahwa perusahaan tersebut yang memiliki merek dagang dengan nama tersebut terleih dahulu. Hasil putusan pengadilan juga sudah tepat yang memenangkan pihak tergugat dikarenakn bukti-bukti yang dimilikinya. Namun sepestinya pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut karena berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.