Rabu, 12 Juni 2013

ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)



1.      Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.

2.      Dasar Hukum AMDAL
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Dalam PP 51/1993, dikenal ada beberapa model AMDAL yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. Selain itu beberapa dasar hokum mengenai AMDAL yaitu Undang Undang  Nomor  32 Tahun  2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

3.      Fungsi dan Peran AMDAL
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan. AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif. Beberapa fungsi AMDAL diantaranya:
a.       Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
b.      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan / atau kegiatan.
c.       Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan / atau kegiatan.
d.      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
e.       Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Dampak negatif yang mungkin  timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan AMDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi atau mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL. Nurkin (2002) mengemukakan bahwa penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk:
  1. Untuk mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang mungkin dapat terjadi akibat kegiatan pembangunan.
  2. Mengidentifikasi kerugian dan keuntungan terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami oleh masyarakat akibat kegiatan pembangunan.
  3. Mengidentifikasi masalah lingkungan yang kritis yang memerlukan kajian lebih dalam dan pemantauannya.
  4. Mengkaji dan mencari pilihan alternatif yang baik dari berbagai pilihan pembangunan.
  5. Mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
  6. Membantu pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan dan pihak pengelola lingkungan untuk memahami tanggung jawab dan keterkaitannya satu sama lain.

4.      Manfaat AMDAL
Bagi masyarakat
Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan. Masyarakat dapat mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku. Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan. Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang. Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang.
Bagi pemerintah
Mencegah potensi kerusakan sumber daya alam yang dikelola (khusus untuk sumbervdaya alam yang dapat diperbaharui). Mencegah rusaknya sumber daya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah oleh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah. Menghindari perusakan lingkungan hidup.

5.   Survey Mengenai Dampak Lingkungan
Hasil survey yang telah dilakukan di sebuah pasar yang terletak didaerah Jl. Palmeriam, Jakarta Timur menyatakan bahwa dampak dari pembangunan pasar tradisional tersebut adalah sebagai berikut:
Dampak Negatif
Daerah Pasar Palmeriam menjadi terlihat kotor, kotor ini disebabkan oleh sampah sisa dagangan yang dibuang secara sembarangan. Sebenarnya tempat sampah di pasar tersebut sudah cukup memadai. Kali yang berada di dekat pasar Palmeriam pun terlihat tidak terjaga, kebiasaan dari pedagang atau pembeli yang membuang sampah langsung ke kali. Lingkungan yang tidak terjaga ini, tentu saja menimbulkan bau yang tidak sedap. Sampah yang menumpuk juga merusak pemandangan di daerah pasar tersebut. Daerah sekitar pasar tradisional tersebut juga menjadi tidak tertib, karena banyak pedagang yang menjajakan dagangannya dipinggir jalan sehingga jalanan menjadi macet bagi pengendara.
Dampak Positif
Adanya pasar tradisional tersebut membuat daerah tersebut menjadi ramai dan menyerap tenaga kerja langsung.
Tanah sebelum Pembangunan
Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan konstruksi tanah di daerah tersebut adalah pemukiman warga.
.
6.  Analisis Hasil Survey
Berdasarkan survey yang dilakukan di pasar tradisional yang berada di Jalan Palmeriam, Jakarta Timur, lebih banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar karena lingkungan mengalami kerusakan sebagai berikut:
a.    Lingkungan pasar tersebut menjadi bau tidak sedap
b.    Terlihat sampah yang berserakan terbawa dari pasar ke pemukiman warga
c.    Kali menjadi tidak terjaga

7.   Rekomendasi Kelompok
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan kami selaku kelompok merekomendasikan agar pengelola pasar tradisional melakukan tindakan pencegahan terhadap sampah yang menumpuk dan berserakan ke pemukiman warga. Penertiban pedagang kaki lima yang berada disekitar pasar juga seharusnya diperhatikan, sehingga tidak mengganggu kegiatan masyarakat sekitar.


8.   Kesimpulan
      Berdasarkan hasil survey, terdapat dampak negatif dan positif dari pembangunan pasar. Dampak negatif diantaranya daerah Pasar Palmeriam menjadi terlihat kotor, kotor ini disebabkan oleh sampah sisa dagangan yang dibuang secara sembarangan. Dampak positif adalah danya pasar tradisional tersebut membuat daerah tersebut menjadi ramai dan menyerap tenaga kerja langsung. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan kami selaku kelompok merekomendasikan agar pengelola pasar tradisional melakukan tindakan pencegahan terhadap sampah yang menumpuk dan berserakan ke pemukiman warga.

Sabtu, 31 Maret 2012

Pelanggaran Hak Cipta Industri Kerajinan

JEPARA - Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison, pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM Celcius Jepara.

Ketua LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus, mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut, merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ''Kami kecewa dengan SP3 Polres. Karena ini adalah kasus serius,'' jelasnya.

Kasus dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005 lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.

Didit mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin kecil di Jepara.

Arti penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional.

''Membahas perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun,'' jelas Didit.

Dalam kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya, orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu, Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.

Akan tetapi, kata Didit, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan penangkapan. ''Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai bukti keberpihakannya kepada masyarakat,'' tegasnya. (cw5/mer)

Sumber : Jawapos, 27.04.2010

Tanggapan:
Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan pada industri kerajinan sudah sering terjadi. Industri kerajinan asli Indonesia khususnya sering dicuri pihak asing. Pengeluaran SP3 oleh Polres Kudus memang sangat disesalkan, seharusnya kasus pencurian hak cipta seperti itu dapat diproses agar dapat memberikan efek jera pada siapa saja yang berniat melakukannya. Kasus-kasus yang dibiarkan seperti ini dapat mematikan kreatifitas anak bangsa. Kerajinan ukiran khas Jepara seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh bangsa Indonesia.

Jumat, 16 Maret 2012

Hak Merek

Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.

Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.

Menurut Dody kepada "PR" di Mapolres Purwakarta, sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Seminggu kemudian tepatnya Senin, 6 Desember 2004 lalu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan itu, terdapat 21 sepeda motor Tossa yang diduga melanggar hak cipta dan hak merek yang dimiliki PT AHM, masing-masing 18 unit "Supra" dan 3 unit "Karisma".

Dody sangat menyesalkan tindakan PT TS yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang jelas-jelas merugikan PT AHM. Bahkan, perusahaan tersebut dinilai tak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut sekalipun sudah ditawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih membuka toleransi kepada PT T untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai secara kekeluargaan. Asalkan, PT T segera menghentikan penjualan dan produksi merek tersebut seraya mengumumkan permohonan maaf melalui pemuatan iklan di beberapa media massa.

Ketika diminta tanggapannya atas pemeriksaan kasus tersebut, Kanit IV Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Aipda K. Suparta menolak berkomentar karena bukan wewenangnya. Sementara Kasat Reskrim AKP Andi Herindra saat itu tak ada di tempat sedang pendidikan di Bandung. Dealer MUT Motor di Jln. Veteran Purwakarta yang hendak dikonfirmasi, kantornya sudah tutup. (A-67)***

Referensi: http://home.indo.net.id/~hirasps/haki/General/Tugas_HAKIaa/Tugas%20HAKI/Pelanggaran%20hak%20merek/Polres%20Tangani%20Pelanggaran%20Hak%20Merek.htm

Tanggapan:
Kasus yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual saat ini memang marak terjadi. Sengketa merek dapat terjadi karena pengusaha tidak segera mendaftarkan merek dagang produksinya sehingga dapat dimanfaatkan pihak lain. Banyak pihak yang mendaftarkan merk dagang terkenal untuk mendompleng popularitas maupun mengambil keuntungan dari perusahaan tersebut.
apa yang dilakukan PT AHM sudah tepat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Apalagi tidak ada itikad baik dari PT TS untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Terlebih lagi pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan telah merugikan PT AHM.

Hak Kekayaan Intelektual

Beberapa tahun belakangan, seringkali kita membaca dan melihat di media tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek (trademark). Bisa jadi sengketa merek muncul lantaran beberapa hal, antara lain karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain, ataupun sengketa yang disebabkan adanya pihak beritikad tidak baik yang dengan sengaja mendaftarkan merek-merek terkenal/menguntungkan, untuk tujuan mendompleng kepopuleran ataupun mencari kompensasi uang/ganti rugi di kemudian hari. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya. Ujung-ujungnya, proses pengadilanlah yang menjadi penentu siapa yang sebenarnya berhak menggunakan merek tersebut.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya.
Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
referensi: http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/
Tanggapan:
Pelanggaran Hak kekayaan Intelektual semakin marak terjadi belakangan ini. Sengketa merek dapat terjadi karena pengusaha tidak segera mendaftarkan merek dagang produksinya sehingga dapat dimanfaatkan pihak lain. Banyak pihak yang mendaftarkan merk dagang terkenal untuk mendompleng popularitas maupun mengambil keuntungan dari perusahaan tersebut.
Kasus sengketa merek yang terjadi diatas sudah tepat karena pihak tergugat melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga. Hal ini dikarenakan pihak tergugat dapat menunjukan bukti-bukti bahwa perusahaan tersebut yang memiliki merek dagang dengan nama tersebut terleih dahulu. Hasil putusan pengadilan juga sudah tepat yang memenangkan pihak tergugat dikarenakn bukti-bukti yang dimilikinya. Namun sepestinya pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut karena berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.

Senin, 28 November 2011

High Heels Bagi Wanita

Kebanyakan wanita selalu memperhatikan penampilannya, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Mereka terkadang rela melakukan apapun agar tampil cantik di setiap kesempatan. Beberapa barang kadang harus dimiliki seorang wanita guna menunjang penampilannya. Salah satu barang yang harus dimiliki oleh seorang wanita adalah high heels atau sepatu hak tinggi.

Sepatu hak tinggi membuat kaki wanita terlihat lebih jenjang dan badan pemakai menjadi tinggi semampai. Saat menggunakan sepatu hak tinggi, pemakai harus mengubah sikap tubuhnya menjadi sempurna, pundak tegap dan punggung tegak lurus. Sepatu hak tinggi membuat wanita tampil lebih percaya diri.

Sepatu hak tinggi saat ini memang masih mejadi pilihan bagi wanita dalam setiap kesempatan. Sepatu hak tinggi juga memiliki beberapa efek negatif, salah satunya membuat jari-jari kaki menjadi bengkak hingga menyebabkan peradangan. Pemakaian sepatu hak tinggi pada jangka waktu yang lama dan tidak tepat juga dapat menyebabkan sakit pada tulang belakang.

Sepatu hak tinggi memang membuat penampilan wanita tampak lebih anggun dan menarik, namun harus diperhatikan penggunannya. Sebaiknya tidak menggunakan sepatu hak tinggi lebih dari 2 jam. Gunakanlah sepatu dengan hak tidak lebih dari 5cm jika penggunannya lebih dari 2 jam. Sebaiknya melepaskannya sesekali untuk memberi ruang bernafas dan mengistirahatkan jari-jari kaki.

Selasa, 01 November 2011

Taman Nasional Laut Bunaken

Taman Nasional Laut Bunaken ditunjuk sebagai taman nasional oleh Menteri Kehutanan tahun 1991.Taman Nasional Bunaken termasuk beriklim tropis. Taman Nasional Laut Bunaken memiliki keanekaragaman jenis organisme akuatik yang langka seperti ikan duyung, lumba-lumba dan berbagai jenis ikan hias. Keindahan bawah laut Bunaken mampu menarik banyak wisatawan, baik wisatawan asing maupun wisatawan lokal. Kita juga akan menemukan jenis ikan purba di laut Bunaken yaitu ikan choelacant (ikan raja laut) yang hidup di kedalaman 80 meter.

Ekosistem Taman Nasional Laut Bunaken terdiri dari berbagai habitat seperti padang lamun, rumput laut, terumbu karang dan hutan bakau. Salah satu keunikan Taman Nasional Bunaken adalah kedalama laut yang memisahkannya dengan daratan Sulawesi yang bisa mencapai 1000 meter. Jenis-jenis ikan besar seperti ikan tuna, hiu, pari kerap melewati wilayah perairan ini.

Lebih dari 20.000 jiwa penduduk yang hidup dalam kawasan Taman Nasional Bunaken umumnya mencari makan di laut atau bertani. Sebagian penduduk pulau ahli pertukangan dan membuat cindera mata dari kulit kerang. Penduduk banyak yang masih menggunakan perahu cadik dan jala tradisional untuk menangkap ikan.

Taman Nasional Bunaken memiliki daya tarik sendiri yang membuat wisatawan asing maupun wisatawan lokal kerap berkunjung kesana. Pemerintah mengelola Taman Nasinal Bunaken dengan tidak melupakan untuk tetap merawat alam. Berbagai hal ditawarkan untuk menunjang rekreasi Taman Nasional Bunaken. Wisata alam bawah laut Bunaken merupakan yang paling terkenal.

Pemerintah maupun warga sekitar Taman Nasional Bunaken tetap merawat alam, oleh sebab itu alam bawah laut Bunaken tetap terjaga keindahannya. Ekosistem dan organisme akuatik harus tetap dijaga.

Gugur Bunga

Betapa hatiku takkan pilu
Telah gugur pahlawanku
Betapa hatiku takkan sedih
Hamba ditinggal sendiri

Siapakah kini plipur lara
Nan setia dan perwira
Siapakah kini pahlawan hati
Pembela bangsa sejati

Reff:
Telah gugur pahlawanku
Tunai sudah janji bakti
Gugur satu tumbuh seribu
Tanah air jaya sakti

pencipta: Ismail Marzuki

Lagu diatas bermakna kesedihan yang dirasakan akibat kehilangan atau gugurnya pahlawan pembela negara. Pahlawan sejati yang telah membela bangsanya telah gugur sehingga timbul keraguan siapakah yang mampu menggantikannya. Kesedihan akan gugurnya sang pahlawan dapat dirasakan oleh segenap bangsa. Pahlawan yang telah gugur demi membela bangsanya.

Keraguan timbul akibat gugurnya sang pahlawan apakah akan ada yang mampu menggantikan pahlawan tersebut. Namun lirik "gugur satu tumbuh seribu" bermakna bahwa akan ada pengganti-penggantinya, pahlawan lain yang membela bangsanya dengan caranya masing-masing.lagu ini mengajak kita untuk mengingat jasa-jasa pahlawan pembela bangsa.